Landasan Fatwa DSN Reksadana Syariah
Landasan Fatwa DSN Reksadana Syariah
Berdasarkan prinsip syariah Reksadana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Investasi untuk Reksadana Syariah. Adapun beberapa hal yang dikemukan dalam Fatwa DSN-MUI tersebut adalah sebagai berikut:
a. Landasaan Hukum Islam Reksadana Syariah:
1) Firman Allah, anatara lain:
Ø “… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”.(QS. Al-Baqarah (2): 275.
Ø “Hai orang yang beriman. Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan pernigaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”. (OS. Al- Nisa’ (4): 29).
Ø “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”.(QS. Al-Ma’idah (5):1.
Ø “…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. Al- Baqarah (2): 279)
Ø “…tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu…” (QS. Al-Baqarah (2): 198)
2) Hadis Nabi S.A.W, antara lain:
Ø “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terkait dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Tirmidzi dari Amr bin Auf)
Ø “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain”. (HR. Ibn Majah, dari Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn Abbas, dan Malik dari Yahya)
Ø Kaidah Fikih: “Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya”.[1]
b. Ketentuan Umum
1) Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
2) Poertofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam reksa dana.
3) Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya megelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
4) Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik.
5) Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap dervatif dari efek.
6) Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
7) Mudarabah/qiradh adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal, sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.[2]
8) Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
9) Bank kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
c. Mekanisme Kegiatan Reksadana Syariah
1) Mekanisme Operasional dalam Reksadana syariah terdri atas
Ø Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
Ø Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sisitem mudharabah
2) Karakteristik Sisitem Mudharabah
Ø Pembagian keuntungan antara pemodal (Shaibul maal) yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
Ø Pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan.
Ø Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/ tafrith). [3]
d. Hubungan dan Hak Pemodal
1) Akad antara Pemodal dengan manajer investasi dilakukan secara wakalah.
2) Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
3) Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam reksadana syariah.
4) Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam reksadana syariah.
5) Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam reksadana syariah melalui manajer investasi.
6) Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
7) Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian.
8) Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan reksadana syariah.
e. Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
1) Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
2) Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana pemodal dan menghitung NAB per-unit penyertaan dalam reksadana syariah untuk setiap hari bursa.
3) Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari NAB reksadana syariah.[4]
4) Dalam hal manajer investasi dan/atau bank kustodian tidak melaksanakan amanat dari pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau manajer investasi dan/atau bank kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka manajer investasi dan/atau bank kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
f. Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi
1) Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan prospectus
2) Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat- lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya
3) Melakukan pengembalian dana unit penyertaan
4) Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
g. Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian.
1) Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksadana.
2) Menghitung NAB dari unit penyertaan setiap hari bursa.
3) Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah manajer investasi.
4) Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal.
5) Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak. Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.[5]

Posting Komentar untuk "Landasan Fatwa DSN Reksadana Syariah"