PMK NOMOR 119 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN DAK NONFISIK
Berdasarkan PMK Nomor 119 tahun 2021 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah.

Posting Komentar untuk "PMK NOMOR 119 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN DAK NONFISIK"